Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi landasan semua perundang-undangan yang ada menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera lahir, batin, dan sehat. Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanahkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Dan dalam PP 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi telah memuat kesehatan reproduksi remaja sebagai salah satu jenis layanan yang merupakan suatu dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan kepada remaja dalam rangka menjaga kesehatan reproduksi. Pada pasal 11 no 1 dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi remaja bertujuan untuk mencegah dan melindungi remaja dari perilaku seksual berisiko dan perilaku berisiko lainnya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan reproduksi; dan mempersiapkan remaja untuk menjalani kehidupan reproduksi yang sehat dan bertanggung jawab. Pada pasal 12 dijelaskan bahwa pelayanan tersebut dilaksanakan salah satunya melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi pada proses pendidikan formal dan nonformal.
- oleh DIREKTORAT SEKOLAH DASAR DIREKTORAT JENDERAL PAUD, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
aplikasi yang dikembangkan oleh DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MOJOKERTO untuk mengetahui literasi seputar wanita dan anak.